Ditulis oleh: Zahra Febrianti & Nazwa Aulia Fadira
Sumber gambar: Kayla Shabira Putri
Jakarta, 2 Oktober 2025 - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pemungutan biaya parkir dan menyegel mesin parkir di area Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) Kampus Pemuda pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kebijakan ini diberlakukan setelah Dishub melakukan inspeksi dan mendapati bahwa kegiatan pemungutan biaya parkir di UBSI Pemuda dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Fuad Nurhasan M.Kom, selaku Kepala Universitas BSI Pemuda mengutarakan bahwa pihak Dishub sudah memberikan surat teguran pertama pada tanggal 13 Agustus 2025 terkait dengan masalah ini, namun pihak UBSI Pemuda sendiri baru menerima surat tersebut bersamaan dengan surat teguran kedua yang dikirim pada 24 September 2025.
“Katanya ada dateng tanggal 13 Agustus tapi dari kami sendiri tidak menerima apa-apa, jadi ada miskomunikasi, nah surat kedua pas 24 September itu dikasih barengan sama surat yang 13 Agustus oleh pihak pengelolanya atau Pak Urip,” ujar Fuad ketika diwawancarai oleh Tim UKM Jurnalistik UBSI pada Kamis, (02/10/25).
Fuad juga menjelaskan bahwa sistem parkir Universitas BSI di seluruh cabang dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT. Sarana Jasa Nusantara yang dikomandoi oleh Pak Urip. Dalam segi perpajakan, UBSI sudah dikategorikan sebagai aman karena pihak kampus selalu membayar pajak lahan setiap bulannya untuk area parkir. Namun, perizinan tetap menjadi syarat utama dalam membuka sistem parkir berbayar yang mana UBSI Pemuda dan Kramat 98 belum memiliki hal tersebut.
“Yang dipertanyakan oleh Dishub itu adalah perizinannya. Izin belum selesai selesai sampai sekarang, karena ya tahu sendiri pemerintah kalau soal ngurus izin itu agak sulit ya,” lanjut Fuad.
Pihak UBSI Pemuda mengaku hanya mendapat informasi bahwa akan diadakan penyegelan mesin parkir saja pada 1 Oktober, tanpa adanya pihak lain yang datang. “Kita hanya dapat kabar penyegelan saja, tapi ini kan ada datang dari dewan, penegak hukum, wartawan media, dan lain lain. Jadi jatuhnya framing,” kata Fuad.
Universitas BSI Pemuda kini sudah melakukan evaluasi dengan satpam security, pihak pengelola parkir, pemimpin yayasan, dan Dekan, terkait dengan penyelesaian perizinan, mesin dan gardu parkir yang rusak, serta regulasi dengan para mahasiswa atas usul solusi untuk ke depannya.
Meski Dishub DKI Jakarta telah menutup sementara fasilitas penunjang sistem parkir berbayar, termasuk mesin parkir otomatis dan gardu keluar-masuk di area kampus tersebut, namun, operasional parkir tetap diperbolehkan, dengan ketentuan tanpa pungutan biaya kepada pengendara.
Berikut beberapa ketentuan penting yang disampaikan dalam edaran resmi yang dipasang sebagai kertas pengumuman pada mesin parkir otomatis di Universitas BSI Pemuda:
- Penutupan mesin parkir dan gardu parkir dilakukan oleh Unit Pengelola Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta.
- Kegiatan perparkiran di Universitas BSI Kampus Pemuda, Jl. Kayu Jati V No. 2, Kel. Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur tetap berjalan, tetapi tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya parkir kepada pengguna jasa parkir (PJP) karena belum memiliki izin penyelenggaraan perparkiran di luar ruang milik jalan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
- Penyelenggara parkir tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan pengamanan dan pengawasan kendaraan yang parkir di lokasi parkir Universitas BSI Kampus Pemuda dengan menggunakan karcis atau sejenisnya sebagai alat kendali atau kontrol kendaraan dari pengguna jasa parkir dengan tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya parkir (gratis).
- Unit Pengelola Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan monitoring dan pengawasan selama penyelenggaraan perparkiran di Universitas BSI Kampus Pemuda masih dalam penghentian sementara kegiatan pungutan biaya parkir.
Dengan adanya penghentian sementara pemungutan biaya parkir ini, diharapkan pihak pengelola dapat segera menuntaskan proses perizinan yang dibutuhkan agar operasional parkir di Universitas BSI Kampus Pemuda dapat kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan Dishub DKI Jakarta ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi, legalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal penting dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk fasilitas parkir, demi kenyamanan dan keamanan seluruh civitas akademika maupun masyarakat pengguna kampus.
0 Komentar