Utang Peserta BPJS Kesehatan Sebesar Rp10 T Akan Diputihkan Pemerintah


 Ditulis oleh: Zahra Febrianti

Sumber gambar: KOMPAS.com

Jakarta, 20 Oktober 2025 - Direktur Utama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat sekitar 23 juta peserta masih memiliki tunggakan iuran. Nilai total tunggakan tersebut dilaporkan telah melampaui Rp10 triliun.

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Minggu (19/10/2025), dikutip dari Antara.

Ali Ghufron juga menyatakan bahwa bagi peserta yang memang tidak memiliki kemampuan finansial, pelunasan tunggakan tidak akan tercapai walaupun dilakukan penagihan berkelanjutan.

"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.

Ali Ghufron menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema pemutihan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu. Skema pemutihan ini merupakan kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta yang menunggak, sehingga mereka dapat kembali menjadi peserta aktif tanpa harus melunasi hutang sebelumnya. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat yang kesulitan secara finansial tetap dapat memperoleh perlindungan melalui program BPJS Kesehatan. 

Hasil keputusan final mengenai pelaksanaan skema pemutihan akan disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), setelah melalui pembahasan di tingkat pemerintah.

Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta masih dalam tahap pembahasan intensif di tingkat pemerintah. Proses tersebut belum mencapai keputusan akhir karena sejumlah aspek teknis dan kebijakan masih memerlukan kajian lebih mendalam sebelum dapat diterapkan secara resmi. Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin saat ditemui di Plaza Jamsostek, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis (16 Oktober 2025), di mana ia menegaskan bahwa pembahasan terkait kebijakan pemutihan masih terus berlangsung di internal pemerintah.

Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pemerintah saat ini masih melakukan proses penghitungan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap data tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta memetakan peserta yang benar-benar layak menerima manfaat dari kebijakan pemutihan. Prasetyo menegaskan, tahapan tersebut menjadi dasar penting agar skema pemutihan dapat diluncurkan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam upaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan melalui rencana kebijakan pemutihan tunggakan. Ali Ghufron pernah menegaskan bahwa skema pemutihan tersebut bukan hanya sekadar rencana biasa, melainkan merupakan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,” ucap Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, kepada Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

Berdasarkan penjelasan Ali Ghufron, kebijakan pemutihan tunggakan iuran ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban peserta yang kesulitan secara finansial, tetapi juga diharapkan dapat memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan secara signifikan. Dengan penghapusan tunggakan, peserta yang sebelumnya menunggak akan lebih termotivasi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan dan rutin membayar iuran. Rencana pemutihan tunggakan iuran, apabila disetujui, akan menjadi langkah strategis untuk memulihkan keaktifan peserta BPJS Kesehatan yang sempat menunggak. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan BPJS Kesehatan sekaligus memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui rencana ini, pemerintah berharap sistem JKN dapat menjadi lebih inklusif dengan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah, tanpa menambah beban finansial yang berat. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat fondasi program kesehatan nasional agar dapat berjalan secara berkelanjutan dalam jangka panjang, sambil tetap memberikan perlindungan sosial yang maksimal bagi seluruh peserta.

Posting Komentar

0 Komentar