Sumber Gambar: Merdeka.com
Jakarta, 7 Desember 2025 – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang diwakili oleh Raja Juli Antoni menyatakan bahwa mereka telah melakukan penyegelan terhadap empat subjek hukum. Penyegelan ini dilakukan karena keempat pihak tersebut diduga menjadi penyebab utama banjir dan longsor di daerah Sumatra.
Keempat subjek hukum yang disegel oleh Kementerian Kehutanan di antaranya adalah konsesi areal milik PT Toba Pulp Lestari ang berada di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Selain itu, ada tiga pemegang hak atas tanah (PHAT) yang juga disegel, yaitu Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, juga di Kabupaten Tapanuli Utara, dan David Pangabean yang tinggal di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan menurut Kemenhut , sekitar 12 subjek hukum atau perusahaan akan mengirimkan lebih lanjut untuk memastikan tanggung jawab mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah bencana serupa terjadi kembali dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah terdampak.
"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," kata Raja Juli seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (7/12/2025). Dari 12 tersebut , empat subjek hukum sudah disegel, sedangkan delapan lainnya sudah diketahui dan akan disegel secara bertahap dalam waktu dekat.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," tegas Raja Juli pada Minggu (7/12/2025).
Penyegelan oleh pihak berwenang dilakukan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru , Sumatera Utara, yang dikenal sebagai wilayah rawan bencana. Kawasan ini menjadi perhatian serius karena adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang diyakini menjadi penyebab utama terjadinya banjir dan longsor baru-baru ini.
Tim penegakan hukum (Gakkum) dari Kementerian Kehutanan memimpin proses pengadaan dan penyelidikan yang sedang berlangsung. Proses ini melibatkan langkah-langkah penting seperti pengumpulan bukti, termasuk pengambilan sampel kayu, untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait penggunaan lahan dan izin yang dimiliki oleh subjek hukum terkait.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa akan menjalankan penegakan hukum dengan tegas dan berkompromi tanpa terhadap siapa pun yang terbukti merusak hutan. Sikap ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap berbagai bencana yang muncul akibat kerusakan lingkungan.
Terdapat komitmen yang kuat bahwa jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran serius, pihak yang terlibat akan dikenakan tindakan hukum, seperti hukuman pidana atau sanksi denda. Langkah ini diambil agar setiap pelanggaran lingkungan mendapatkan konsekuensi yang tegas dan jelas.

0 Komentar