Sumber Gambar: BetaHita.id
Bekasi, 9 Desember 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah perusahaan yang diduga menjadi pemicu bencana banjir di Sumatera Utara, khususnya di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru. Penyegelan dilakukan menyusul temuan indikasi pelanggaran lingkungan dari aktivitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI, Diaz Hendropriyono, mengatakan bahwa langkah tegas tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan tim KLH/BPLH di lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama di kawasan DAS yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap banjir dan longsor.
“Penyegelan ini dilakukan setelah tim kami menemukan indikasi pelanggaran di sekitar DAS Batang Toru. Kawasan ini sangat sensitif, sehingga aktivitas industri harus berada di bawah pengawasan ketat,” ujar Diaz, dikutip dari DetikNews (9/12/2025).
Diaz mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat empat perusahaan yang telah disegel, yakni PTPN III, PLTA Batang Toru yang dioperasikan oleh PT North Sumatrea Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources, serta PT Sago Nauli. Selain itu, KLH/BPLH juga masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap delapan perusahaan lain yang beroperasi di wilayah DAS Batang Toru.
Menurut Diaz, hasil pemeriksaan lapangan turut menemukan material kayu dan sedimen yang memenuhi badan sungai. Namun demikian, material tersebut tidak sepenuhnya berasal dari wilayah hulu Sungai Batang Toru, sehingga memperkuat dugaan adanya kontribusi dari aktivitas industri di sepanjang aliran sungai tersebut.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sumber permasalahan tidak bisa dilihat secara sederhana. Oleh karena itu, kami melakukan penghentian sementara terhadap operasional perusahaan terkait untuk kepentingan audit lingkungan,” jelas Diaz.
Sejalan dengan langkah tersebut, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran serius. Dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Menteri LH menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti lalai atau merusak lingkungan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
“Kami tidak hanya berbicara mengenai sanksi administratif. Apabila ditemukan unsur pidana lingkungan, maka proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hanif, dikutip dari Antara (9/12/2025).
Menteri LH juga menekankan bahwa wilayah DAS Batang Toru memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, baik sebagai penyangga kehidupan masyarakat sekitar maupun sebagai bagian dari ekosistem hutan yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, setiap aktivitas industri di kawasan tersebut wajib memenuhi standar perlindungan lingkungan yang ketat.
“Bencana banjir dan longsor tidak bisa terus dianggap sebagai musibah alam semata. Ada faktor aktivitas manusia yang harus dievaluasi dan dipertanggungjawabkan,” lanjut Hanif.
Sebagai bagian dari proses investigasi, KLH/BPLH saat ini tengah melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah disegel. Audit tersebut meliputi penilaian izin lingkungan, praktik operasional, sistem pengelolaan limbah, serta dampak aktivitas usaha terhadap kondisi DAS Batang Toru.
Pemerintah memastikan bahwa hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha hingga penindakan pidana. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Kasus banjir di Sumatera Utara ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa aktivitas industri tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian ekosistem di masa mendatang.

0 Komentar