Hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap manusia dalam hidupnya dan merupakan hak absolut serta tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Setiap manusia yang lahir didunia memiliki hak-hak seperti hak untuk hidup dan memperoleh perlindungan.
Pekerja yang bekerja dalam suatu institusi juga memiliki hak asasi yang sebenarnya tidak boleh di rampas oleh siapapun seperti hak untuk mendapat penghidupan yang layak. Namun, HAM acap kali di rampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan serakah.
Perampasan hak merupakan sebuah pelanggaran dan hal ini dilarang oleh negara. Oknum-oknum yang melanggar bisa berasal dari berbagai kalangan yang memiliki kekuasaan. Diluar semua itu, terdapat individu-individu atau kelompok-kelompok yang membela HAM sampai membahayakan dirinya sendiri.
Para individu atau kelompok ini disebut sebagai pembela HAM. Langkah yang mereka lakukan merupakan langkah yang krusial dan berbahaya. Namun, langkah ini diperlukan bagi para korban perampasan haknya.
Salah satu kelompok pembela hak asasi manusia, amnesty internasional berpendapat bahwa pelanggaran HAM di indonesia sangatlah tinggi dan sebagai pembela hak asasi manusia harus memperjuangkan hak-hak yang sudah dilanggar.
Melakukan aksi dengan damai merupakan tujuan yang dilakukan oleh Amnesty Internasional dalam menuntut ketidakadilan yang ada. Kerap kali para pembela HAM mendapat tekanan dari berbagai pihak seperti aparat negara, pemerintah, media dan netizen indonesia yang berpendapat bahwa aksi yang dilakukan merupakan hal yang tidak berguna dan hanya mengganggu ketertiban negara.
Bentuk tekanan yang diberikan terhadap para pembela hak asasi manusia bisa berupa penangkapan,penculikan,penganiayaan serta pembunuhan. Dari hal ini para pembela HAM memerlukan perlindungan yang dibutuhkan saat mereka mendapat tekanan terhadap dirinya.
Mereka biasanya meminta lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat serta komnas ham untuk meminta perlindungan. Para pembela HAM pun kerap mendapat stigma negatif mengenai pandangan masyarakat terhadap apa yang dilakukannya.
Masyarakat menganggap mereka melakukan aksi yang tidak bermanfaat dan tidak ada gunanya. Ditambah dengan undang-undang tentang perlindungan pembela HAM yang dibuat tidak dapat di implementasikan dengan baik membuat tingkat perlindungan bagi para pembela HAM rendah dan mereka harus berdarah-darah untuk memperjuangkan HAM.
Di dunia maya juga sangat mengintimidasi para pembela HAM. Serangan yang datang berupa peretasan akun media sosial mereka yang juga merupakan pelanggaran terhadap hak privasi. Perlakuan yang tidak mengenakan ini membuat kondisi para pembela HAM tidak dapat berbuat banyak karena hukum yang lemah dan hanya mengandalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang mendukung aksi mereka berjuang bersama untuk merebut kembali hak yang sudah dirampas.
Perlindungan terhadap pembela HAM merupakan hal yang sangat penting mengingat banyaknya perlakuan yang tidak pantas mereka terima. Tujuan para pembela HAM melakukan aksi hanya untuk merebut kembali hak yang dirampas dan dapat merasakan hidup dengan keadilan tanpa ada pelanggaran HAM.
Namun, keinginan ini sulit mereka rasakan karena adanya hambatan yang di dapatkan dari oknum-oknum yang menganggap mereka adalah pihak oposisi yang harus disingkirkan. Oleh karena itu para pembela HAM layak mendapat perlindungan hukum yang jelas dan efektif agar mereka mendapat rasa aman dalam melayangkan pendapat mereka terhadap pihak yang dianggap merebut hak yang diperjuangkan.
Harus disadari bahwa HAM merupakan hak yang penting untuk diperjuangkan dan sangat layak untuk dilindungi. Banyak peristiwa perampasan HAM di indonesia terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan yang miliki para oknum yang merampas hak tersebut.
Para pembela HAM terus berupaya yang terbaik untuk merebut kembali apa yang
sudah dirampas. Namun, para pembela HAM pun mendapat tindakan diskriminatif
dari berbagai pihak dan juga memerlukan perlindungan. Sudah seharusnya
pemerintah memperhatikan para pembela HAM dan merangkul mereka untuk
menyelesaikan berbagai perlanggaran HAM di indonesia dengan membuat
undang-undang yang dibuat untuk melindungi para pembela HAM dan dapat
diimplementasikan dengan baik tanpa adanya penyalahgunaan undang-undang. (FF).
0 Komentar