“Novel diberlakukan tidak adil oleh negara dan tidak disukai oleh orang – orang yang terganggu atas pekerjaannya sebgai penyidik KPK,“ kata Amru Sebayang sebagai salah satu aktivis pembela hak manusia.
Amru sebayang juga mengajak
anak – anak muda untuk bergabung menjadi relawan ataupun anggota tetap dalam
grup aksi untuk penegakan hak asasi manusia. Karena untuk memperjuangkan hak
yang ada tidaklah mudah, terdapat hambatan dan tantangan dalam perlindungan pembelaan
HAM .
Dalam data yang dihimpun oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), sepanjang tahun 2019 setidaknya terdapat 27 kasus kekerasan yang menyasar pembela HAM atas lingkungan. Kasus – kasus ini mengakibatkan 127 individu dan 50 kelompok menjadi korban Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aktor negara ataupun non-negara. Ketika hak pembela HAM dilanggar, itu artinya bahaya bagi kita semua.
“Sehingga negara harus mengakui legitimasi kerja – kerja dari
pembela HAM ,memberikan perlindungan secara hukum dan tidak melakukan aksi
represif sebagaimana dicantumkan dalam deklarasi pembela HAM,“ menurut Ari
Pramuditya salah satu pembicara di seminar dan diskusi yang diadakan secara daring.
Amru
Sebayang dan Ari Pramudtya mengajak anak – anak muda untuk bergabung dalam
aktivis pembela Hak Asasi Manusia , bertujuan menegakan keadilan terhadap hak –
hak yang dimiliki manusia dan mengajak untuk mengisi petisi untuk kasus Munir
yang tidak diusut secara tuntas oleh pihak berwajib.
0 Komentar