Ditulis oleh: Aulia Dinati Sabrina
Jakarta, 23 Maret 2023 – Kementerian Kesehatan RI memastikan dan menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo hanya berlaku untuk pejabat dan pegawai pemerintah, tidak berlaku untuk masyarakat umum.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama, alasannya karena pemerintah sudah mencabut peraturan PPKM pada tanggal 30 Desember 2022.
“Boleh, Masyarakat tetap boleh buka bersama,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Dr Siti Nadia Tarmizi, Kamis (23/3/2023).
Nadia memastikan bahwa kondisi Indonesia sudah terkendali dan sudah menjadi endemi. Meski begitu, masyarakat harus tetap waspada.
Pernyataan ini sebagai respons dari arahan yang dibuat Presiden Joko Widodo kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melaksanakan kegiatan buka bersama di Ramadan tahun ini.
“Ini imbauan dari surat sekretariat kabinet untuk ASN diimbau untuk tidak melakukan buka puasa bersama lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi,” ujar Nadia.

0 Komentar