Mendag Zulkifli Hasan Memusnaskan Pakaian Bekas Impor!

 

Mendag Zulkifli Hasan Memusnaskan Pakaian Bekas Impor!


Sumber gambar : www,kompastv.com

Ditulis oleh : Ixora Lico Yewun

Pekanbaru, 19 Maret 2023 - Mendag mengecek langsung barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan tas bekas sebanyak 730 bal senilai Rp 10 Milyar di Pekanbaru, Riau. Larangan impor barang bekas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pemusnahan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden. Karena sudah maraknya impor barang bekas yang dinilai sangat mengancam kualitas industri dalam negeri dan Mendag sudah melakukan uji laboratorium menemukan 216.000 koloni bakteri per gram pada celana bekas impor.

Banyak masyarakat Indonesia yang kontra akan hal tersebut, dikarenakan produk barang bekas lebih memiliki nilai harga yang lebih terjangkau dengan kualitas yang tetap bagus dan juga sebagai mata pencahariannya. Masyarakat menghimbau agar Pemerintah cepat mencari solusi terbaiknya.

Posting Komentar

0 Komentar