Mendag Zulkifli Hasan Memusnaskan Pakaian Bekas Impor!
Sumber gambar : www,kompastv.com
Ditulis oleh : Ixora Lico Yewun
Pekanbaru, 19 Maret 2023 - Mendag mengecek langsung
barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan tas bekas sebanyak 730 bal senilai Rp
10 Milyar di Pekanbaru, Riau. Larangan impor barang bekas tersebut
tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang
Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemusnahan
yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden. Karena sudah
maraknya impor barang bekas yang dinilai sangat mengancam kualitas industri
dalam negeri dan Mendag sudah melakukan uji laboratorium menemukan 216.000
koloni bakteri per gram pada celana bekas impor.
Banyak
masyarakat Indonesia yang kontra akan hal tersebut, dikarenakan produk barang
bekas lebih memiliki nilai harga yang lebih terjangkau dengan kualitas yang
tetap bagus dan juga sebagai mata pencahariannya. Masyarakat menghimbau agar
Pemerintah cepat mencari solusi terbaiknya.
0 Komentar