AG Salah Satu Tersangka Penganiayaan Terhadap David Ozora Resmi di Tahan

 

Dibuat Oleh: Muhammad Farhan Subchi

Sumber Gambar: herald.id

(Jakarta, 11 April 2023)-AG di vonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembangunan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus kekerasan terhadap David Ozora.

AG adalah pelaku yang pertama kali melewati meleewati proses uji coba dalam kasus kekerasaan terhadap David Ozora, di sisi lain dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas baru saja akan memulai proses uji coba.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) siang telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada AG. “Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni.

Dalam sidang putusan atau vonis di PN Jaksel yang digelar, Senin siang (10/4), ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberi vonis ringan Agnes.

Pertama, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, Hakim Sri Wahyuni menyebut Agnes telah menyesali perbuatannya.

Yang ketiga menurut hakim Sri Wahyuni dari Medan ini, Agnes atau AG memiliki orang tua yang sedang mengalami sakit parah. Dimana ayahnya stroke dan ibunya kanker paru stadium empat.“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” katanya.

Sementara untuk hal yang memberatkan Agnes, korban David Ozora sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat sehingga kesadarannya belum bisa pulih seperti sedia kali.

Posting Komentar

0 Komentar