Dibuat
Oleh: Muhammad Farhan Subchi
Sumber Gambar: herald.id
(Jakarta, 11 April 2023)-AG di vonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembangunan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus kekerasan terhadap David Ozora.
AG adalah pelaku yang
pertama kali melewati meleewati proses uji coba dalam kasus kekerasaan terhadap
David Ozora, di sisi lain dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas baru saja
akan memulai proses uji coba.
Hakim
tunggal Sri Wahyuni Batubara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (10/4/2023) siang telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada AG. “Menjatuhkan
pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di
LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni.
Dalam sidang
putusan atau vonis di PN Jaksel yang digelar, Senin siang (10/4), ada tiga hal
yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberi vonis ringan Agnes.
Pertama, Agnes
dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Kedua, Hakim Sri Wahyuni menyebut Agnes telah menyesali perbuatannya.
Yang ketiga
menurut hakim Sri Wahyuni dari Medan ini, Agnes atau AG memiliki orang tua yang
sedang mengalami sakit parah. Dimana ayahnya stroke dan ibunya kanker paru
stadium empat.“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru
stadium empat,” katanya.
Sementara
untuk hal yang memberatkan Agnes, korban David Ozora sampai saat ini masih
berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat sehingga kesadarannya
belum bisa pulih seperti sedia kali.

0 Komentar