Pencabutan Aturan Wajib Masker di Kendaraan Umum

 

Sumber gambar: CNBC

Penulis: Azza Zulfa Sabilla
Jakarta, 11 Juni 2023 - Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kewajiban memakai masker di transportasi umum. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pencabutan kewajiban masker berlaku untuk semua penumpang domestik dan asing. Berbagai aturan tersebut berlaku mulai 9 Juni 2023. Jika jumlah kasus bertambah, pembatasan akan kembali diperketat. 
Namun, pemerintah menganjurkan agar masyarakat memakai masker yang tertutup dengan benar saat berada di lingkungan yang sakit atau dalam kondisi kurang sehat. Bawalah hand sanitizer selama dalam perjalanan dan beraktivitas di ruang publik. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemantauan kesehatan perorangan. 

Posting Komentar

0 Komentar