Sopir di Lampung Nekat Curi Hotwheels Senilai Ratusan Juta Rupiah

 

Dibuat oleh: Muhammad Farhan Subchi 

Sumber gambar: Lampung Post

Senin, 19 Juni 2023 – Dua orang pria asal Lampung ditangkap polisi lantaran mencuri koleksi mobil Hotwheels senilai ratusan juta rupiah. 

Pelaku berinisial DT (46) yang merupakan sopir korban berhasil dibekuk polisi lantaran mencuri koleksi mobil Hotwheels milik majikannya. Selain itu, Polisi jajaran subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung juga mengamnkan seorang pria berinisial VN (31) yang merupakan penadah hasil curian mobil Hotwheels tersebut. 

Hotwheels merupakan mainan mobil berukuran skala 1:64 asal Amerika Serikat yang populer di Indonesia tahun 90-an hingga sekarang. Mainan Hotwheels ini berukuran kecil dan berbahan metal, serta dimainkan degan menggunakan lintasan khusus. Pria ini mengangkut seluruh Hotwheels dalam kemasan yang merupakan koleksi milik korban, DT sudah mengetahui seluk beluk tentang barang koleksi korban di kediamannya. Selanjutnya, korban melaporkan kasus ini kepada Polda. Pelaku akhirnya pun ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya pada Kamis 15 Juni 2023.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Moh Alidori mengatakan penangkapan ini dilakukan usai korban memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh peristiwa pencurian,” paparnya.
Jika dikalkulasikan ada sekitar dua ribu unit, mainan mobil diecast itu mencapai 300 juta rupiah dan satu unit Hotwheels dihargai sangat murah berkisar Rp10 ribu – Rp15 ribu. Kedua pelaku dijerat pasal berbeda, DT dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Kemudian VN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar