Ditulis oleh: Ashylla Humaira
Sumber gambar: DetikNews
Jakarta, 5 Juli 2023 - Dua tersangka penipuan iPhone dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar, Rihana dan Rihani, berhasil ditemukan. Keduanya tertangkap di M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada hari Selasa (4/7/2023) dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi megatakan Rihana dan Rihani ditangkap timsus gabungan, dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani telah menjadi buronan polisi karena melakukan penipuan iPhone dan penggelapan mobil rental. Hengki menjelaskan pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan kedua tersangka pada dini hari Selasa (4/7/2023).
Proses penangkapan juga di-back up oleh sekuriti dan keluarga tersangka. Rihana dan Rihani ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dalam mobil terpisah.
Hengki mengatakan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga akan dijerat dengan UU ITE.
0 Komentar