Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Firli Bahuri Mengajukan Gugatan Praperadilan

 


Sumber gambar: tagar.id.com

Ditulis oleh: Novia Debe Aprillia

                                                  

Jakarta, 26 November 2023 – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka atas kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan usai statusnya naik menjadi tersangka, setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 November 2023. Gugatan tersebut ditujukan untuk Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, karena Firli Bahuri merasa keberatan atas naiknya status hukumnya sebagai tersangka. Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kepada wartawan bahwa Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya yaitu Firli Bahuri sebagai tersangka. “Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” ucap Ian Iskandar selaku Kuasa Hukum Firli Bahuri kepada wartawan pada Kamis, 23 November 2023.

Menanggapi gugatan tersebut, Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan bahwa itu adalah hak tersangka dalam mengajukan praperadilan dan tidak ada yang salah jika Firli mengajukan gugatan tersebut. “Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ucapnya pada wartawan, Sabtu, 25 November 2023. Pihak Firli Bahuri telah secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun jadwal persidangan perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Posting Komentar

0 Komentar