Aturan Iuran Tapera Diterbitkan, Pekerja PNS hingga Swasta Bakal Dipotong Gajinya

 



Penulis: Rahmania Khoirotunnisa

Sumber Gambar: detik.com



Depok, 28 Mei 2024 - Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat sendiri merupakan dana simpanan yang kemudian disetorkan pada waktu tertentu dan nantinya digunakan sebagai biaya perumahan. Berdasarkan aturan iuran dana Tapera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pengambilan biaya iuran terdapat di pemotongan gaji pekerja tiap bulan dan jumlahnya sudah ditetapkan.


Adapun persyaratan yang dapat turut serta iuran dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ialah pekerja mandiri serta pekerja. Kategori pekerja yang termasuk dalam syarat ini meliputi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan minimal usia 20 tahun dan sudah kawin.


Ketetapan besaran iuran Tapera juga dijelaskan pada Pasal 15 yaitu sebesar 3 persen (0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja) dari gaji yang diterima tiap bulannya. Sementara itu pengerahan, pemupukan, serta pemanfaatan dana Tapera akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).


Posting Komentar

0 Komentar