Ditulis oleh:
Madani Achmad Algifari
Sumber gambar: Liputan6.com
Jakarta, 18 Juni 2024 – Pada tanggal 15 Juni 2024, uang palsu senilai Rp 22 miliar yang siap diedarkan berhasil digagalkan oleh Polda Metro Jaya di daerah Jakarta Barat. Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan saat Idul Adha. Para pelaku mempunyai cara agar uang palsu tersebut tidak dikenali sebagai uang palsu yaitu dengan cara dikemas dalam bentuk gepokan dan disamarkan dengan pita keras. Beruntungnya tim Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus uang palsu tersebut.
“Uang palsu tersebut belum sempat menyebar ke masyarakat. Kami sangat bersyukur mengungkap kasus ini,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (18/06/2024).
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, uang palsu tersebut dicetak di sebuah kantor akuntan yang terletak di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dari penemuan kasus tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka di Jalan Srengseng Raya Nomor 3, Srengseng, Kembangan. Para tersangka berinisial M, FF, dan YA merupakan pekerja swasta dan harian.
“Para tersangka telah diamankan dengan barang bukti senilai Rp 22 miliar, uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu,” katanya. Para pelaku terancam terkena pidana Pasal 244 dan 254 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Upaya penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tersebut dan juga para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
0 Komentar