50 WNI Menjadi Korban TPPO dengan Modus Mendapatkan Gaji Tinggi di Sydney

 

Ditulis Oleh: Dian Putri Maharani

Sumber Gambar: kompas.com


Jakarta, 24 Juli 2024 - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskim) telah menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024.

Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK dengan gaji tinggi di Sydney, Australia. 

Penyelidikan dan penyidikan dimulai dari mendalami keterangan dari para korban. Dari penyelidikan tersebut, pihak Polri menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36). Peran FLA dalam kasus ini adalah merekrut korban, dan menyiapkan visa serta tiket keberangkatan ke Sydney.  

Polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI dari hasil penggeledahan rumah FLA. Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja, dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta. 

"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," ucap FLA (18/3/2024).

Diketahui dari pengakuannya, FLA telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dan telah memberangkatkan sebanyak 50 orang WNI untuk menjadi PSK di Australia.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS ditangkap oleh AFP di Sydney pada 10 Juli 2024. SS adalah warga negara Australia yang menjadi koordinator sejumlah tempat prostitusi ilegal di Sydney. SS diduga berperan menampung para korban. 

Dari penangkapan SS telah terungkap bahwa jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan untuk dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih 50 orang, dan kedua tersangka mendapatkan keuntungan sekitar 500 juta rupiah atas perannya sebagai perekrut dan penyelundup korban.

Kini FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Brigadir Jenderal Djuhandhani mengatakan dalam konferensi pers di Bareskim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024), "Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, untuk menelusuri tersangka lain dan mengidentifikasi korban yang telah diberangkatkan jaringan ini."

Posting Komentar

0 Komentar