Sumber gambar: news.detik.com
Ditulis oleh: Alfian Eka Maulana
Jakarta, 29 Mei 2024 – Bus rombongan dosen Universitas Pamulang (UNPAM) telah mengalami kecelakaan di Tol Cipali Km 176.300 arah Cikopo pada Rabu (24/07/24) pukul 21.42 WIB. Akibat dari kecelakaan tersebut, 1 orang meninggal dunia, 2 orang mengalami luka berat, dan 7 orang mengalami luka ringan.
Kecelakaan ini bermula ketika bus rombongan dosen UNPAM tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ). "Setibanya di tempat kejadian kendaraan diduga oleng ke kanan kemudian menabrak tiang RPPJ yang berada di median atas kejadian tersebut kendaraan tertimpa tiang RPPJ," ucap Jules Abraham Abast, Kamis (25/07/24).
Korban kecelakaan yang telah meninggal, yaitu Sarwani (64) diketahui sebagai Direktur Pascasarjana UNPAM telah dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Cirebon. Polisi akan mendalami dugaan kelalaian sopir bernama Agus Nuryanto hingga berujung kecelakaan.
”Pengemudi diduga kurang antisipasi sehingga bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan di median. Kami bersinergi dengan pihak kepolisian dan tim medis untuk menangani para korban di lokasi kejadian,” tutur Ardam selaku Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali pada Kamis (25/07/24).
Pada Kamis (25/07/24) Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Mochammad Ali mengatakan "Kami akan mendalami dugaan kelalaian dengan terjadi kecelakaannya, apa mengantuk atau ada faktor lain,". Beliau juga mengatakan para korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani proses perawatan.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi mengatakan bahwa polisi telah mengamankan supir (AN) dan akan diperiksa di Mapolres Majalengka.
Beliau juga mengatakan jika supir (AN) terbukti bersalah AN dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dan terancam pidana 6 tahun penjara.
0 Komentar