Soal Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tidak Bisa Paksakan Tersangka

 

Ditulis Oleh: Salma Rihadathul Aissy

Sumber Gambar: News.detik.com

 

Jakarta, 17 Juli 2024 – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada buka suara soal vonis bebas tersangka kasus kematian Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam. Status tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dibebaskan usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung. 

Ditanya terkait langkah Polri selanjutnya setelah Pengadilan Negeri Bandung memutus penetapan tersangka Pegi Setiawan yang kurang bukti, Wahyu Widada menyampaikan pihaknya tidak bisa memaksa seseorang menjadi tersangka.  

Wahyu mengatakan, saat ini penyidik tidak lagi fokus untuk menjerat Pegi, tetapi mencari alat bukti baru dalam mengungkap kasus ini.  

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu, semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," ujar Wahyu kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Senin (15/7/2024). 

Menurut Wahyu, Mabes Polri akan melakukan evaluasi dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Tujuannya adalah untuk melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina.  

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ujarnya. 


Posting Komentar

0 Komentar