DPR Setujui Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK

 

Sumber gambar: nasional.tempo.co

Ditulis oleh: Yuni Indriyanti


Depok, 25 Agustus 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Minggu (25/8/24). Sebelumnya pada Kamis (22/8/24) DPR membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada.

RDP ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat, Ketua Komisi II DPR mengungkap usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK No. 60 dan 70. 

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli saat rapat pada Minggu (25/8/2024).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga mengungkapkan bahwa usulan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 Pasal 11 ayat 1 persis seperti putusan MK. Putusan tersebut pada intinya menyesuaikan syarat pencalonan untuk parpol dengan jumlah penduduk dan membatasi usia saat penetapan pasangan calon.

Kemudian, pengubahan aturan di PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

Sementara itu, setelah pembacaan putusan oleh Ketua Komisi II DPR, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan kementeriannya akan segera mengurus pengundangan PKPU tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar