Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Seusai Divonis 20 Tahun Penjara, Apa Alasannya?

 

Penulis: Ladayna Jannath Fahyen

Sumber gambar: Tribunnews.com

 

Bekasi, 19 Agustus 2024 - Jessica Kumala Wongso selaku terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara pada Minggu (18/8/24). 

Sebelumnya Jessica telah divonis 20 tahun penjara pada Juni 2016, hingga ia mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Kebijakan pembebasan bersyarat (PB) Jessica didasari oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) Nomor PAS-1703.05.09 Tahun 2024.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. 

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelas Deddy dalam keterangan tertulis yang dikutip CNBC pada Minggu (18/8/24).

Pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) terhadap Jessica tentu sudah sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Jessica tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara serta mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang walaupun telah dinyatakan bebas bersyarat.

“Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani bimbingan hingga 27-03-2032,” ucap Deddy dalam pernyataan tertulis.

Posting Komentar

0 Komentar