Viral! Seorang Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak Pemotor Hingga Tewas

 

Sumber gambar oleh: detik.com

Ditulis oleh: Dian Putri Maharani


Jakarta, 5 Agustus 2024 - Marissa Putri (21) seorang mahasiswi Universitas Abdurrab Fakultas Ilmu Psikologi, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak pengemudi motor di Pekanbaru, Riau hingga tewas.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau. Dijelaskan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (4/8/2024), awal mula Marissa dihubungi oleh kedua temannya berinisial O dan T untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Saat itu Marissa datang seorang diri untuk dugem.

Setelah tiba di Sago, Marissa diberikan narkotika amphetamine jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB, Marissa pulang dan mengemudikan mobil Toyota Raize BM 1959 FJ dalam pengaruh alkohol dan narkoba. 

Mobil yang dikemudikan oleh Marissa tersebut melaju kencang bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, dari arah Timur menuju Barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, mobil tersebut menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) yang mengendarai motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ hingga terseret sejauh 50 meter. Nahasnya korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian karena luka berat di kepala. Lantas, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Pekanbaru.

Usai menabrak, Marissa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Namun, beberapa saat kemudian pelaku kembali lagi menuju lokasi kejadian. Saat itu warga sudah ramai berkerumun. 

Kemudian, anggota Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sedangkan pelaku dan mobilnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan.

"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara." Ucap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Posting Komentar

0 Komentar