DPR Berencana Tambah Komisi Pada Periode Mendatang Dinilai Masih Sebatas Wacana



Ditulis Oleh: Salma Rihadathul Aissy

Sumber Gambar: Kompas.com


Jakarta, 25 September 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengakui tengah membuka wacana terkait penambahan jumlah komisi di parlemen pada periode mendatang. Bertambahnya komisi tersebut imbas dari rencana penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Wacana ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily. Dia mengungkapkan peluang tersebut tak terlepas dari negara yang salah satunya jumlah pos menteri nantinya berdasarkan kebutuhan presiden. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan perubahan aturan terkait penentuan jumlah menteri bisa jadi berdampak ke komisi DPR RI. Ia menyebut ketentuan itu mengikuti penyusunan menteri mendatang. 

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, penambahan kementerian berpotensi mendorong penambahan jumlah komisi di parlemen. Sebab, perlu penyesuaian mitra kerja DPR guna memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif. 

"Ini lagi dimatangkan, kan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi, untuk bisa kemudian memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan legislatif," ujar Puan kepada wartawan pada Selasa (24/9/2024), dikutip dari Kompas pada tanggal 25 September 2024.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengatakan bahwa jumlah komisi di DPR kemungkinan akan bertambah jika jumlah kementerian dalam pemerintahan bertambah untuk memperkuat kemitraan. 

"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkinan artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI," kata Puan di Hotel Shangri-La Jakarta, Sabtu (21/9), dikutip dari Detik News pada tanggal 25 September 2024.

Puan mengatakan nantinya penambahan kementerian akan menjadi mitra dari komisi baru yang akan dibentuk. Puan menegaskan, rencana penambahan komisi masih dalam tahap pembahasan dan harus sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar