Sumber gambar: Merdeka.com
Jakarta, 10 September 2025 - Komandan Satuan Siber (Dansatsiber), Juinta Omboh Sembiring, menyatakan bahwa ia menemukan temuan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh konten kreator Ferry Irwandi. Tindak pidana yang diduga adalah pencemaran nama baik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sejumlah perwira tinggi TNI sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025 untuk konsultasi dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi, di antaranya Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Sembiring, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (10/09/2025).
Sembiring tidak menjelaskan dugaan tindak pidana yang dimaksud. Ia hanya mengatakan TNI akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut. Sembiring juga mengaku TNI sempat berupaya menghubungi Ferry. Namun ia mengklaim Ferry tidak bisa dihubungi.
"Kami coba, handphonenya mati nggak bisa, staf saya hubungi. Saya coba konsultasi, karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, Saya sebagai dansatsiber juga memiliki hal seperti itu," ucap Sembiring, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (10/09/2025).
Ferry Irwandi menanggapi pernyataan TNI itu melalui unggahannya di akun Instagram @irwandiferry. Ia menyatakan siap jika harus menjalani proses hukum. Ia juga tidak takut dengan tindakan TNI tersebut.
"Saya juga enggak tahu tindak pidana apa yang saya lakukan," kata Ferry dalam unggahan video di akun instagramnya.
"Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak. Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama," lanjut Ferry.
Ferry juga membantah tidak bisa dihubungi. Ia mengaku tidak pernah mendapat pesan dari pihak TNI.
"Saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, Cina dan lain sebagainya. Soal tidak bisa dihubungi, saya juga tidak mengerti, semua wartawan bisa sangat mudah menghubungi saya walaupun enggak pernah minta nomor saya dan nomor saya juga udah tersebar dimana-mana dan saya harus konfirmasi pesan atau apa pun gak pernah sampai ke saya," kata Ferry.
"Saya tidak lari kemana-kemana, Jendral!" lanjut Ferry di unggahannya tersebut.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, konsultasi empat jenderal itu berkaitan rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi terhadap institusi.
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2025, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/09/2025).
Namun, Fian mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik. Menurut Fian, tindak pidana pencemaran nama tidak dapat dilaporkan oleh institusi negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, tindak pidana pencemaran nama hanya dapat dilaporkan oleh seseorang secara pribadi.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
0 Komentar