Tuduhan Polisi Terhadap Penjual Es Gabus di Kemayoran

 

Ditulis Oleh: Anindita Syifa

Sumber Gambar: detik.com 

Jakarta, 28 Januari 2026 – Kasus dugaan penjualan es gabus berbahan spons menghebohkan publik setelah seorang warga melaporkannya ke kepolisian. Laporan bermula dari aduan warga bernama M. Arief Fadillah (43) yang menghubungi call center 110 pada Sabtu, 24 Januari 2026 terkait dugaan penggunaan bahan berbahaya pada jajanan anak.

Dalam laporannya, Arief menunding seorang pedagang bernama Sudrajat (43) menjual kue, es gabus, agar-agar, dan sejumlah kue lain yang diduga mengandung polyurethane Foam (PU Foam). PU Foam diketahui merupakan bahan sintetis yang umum digunakan sebagai busa kasur atau spons cuci, sehingga memicu kekhawatiran bagi kesehatan, khususnya anak-anak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dua aparat mendatangi Sudrajat. Namun, dalam prosesnya Sudrajat mengaku mengalami kekerasan. Ia menyebut dirinya ditendang, dipukul, dan wajahnya dilempari dagangan miliknya sendiri.

“Saya (diperlakukan) kayak anjing. Kaki disuruh diangkat-angkat. Saya disabet, pakai selang air. Ada 10 orang yang menganiaya saya,” ujar Sudrajat, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/1).

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video, terdengar pernyataan salah satu oknum aparat mengatakan, “ini kalau dimakan anak kecil bikin penyakit.”

Namun demikian, hasil uji laboratorium menunjukan bahwa kue dan es dagangan Sudrajat dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Polres Metro Jakarta Pusat, yang menegaskan bahwa tidak ditemukan makanan yang mengandung PU Foam atau bahan berbahaya lainnya pada dagangan Sudrajat.

Setelah video tersebut tersebar luas menuai berbagai reaksi dari masyarakat, dua oknum aparat yang terlibat, yakni Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa), menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Permintaan maaf disampaikan melalui akun media sosial resmi Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas membuat video tentang penjual es spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” ujar Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Ikhwan Mulyadi dalam keterangannya yang diterima wartawan, Selasa (27/1).

Di sisi lain, karena viralnya kasus ini justru mendatangkan gelombang simpati dan dukungan kepada Sudrajat. Ia menerima berbagai bantuan dari sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kapolres Depok, hingga pengacara Hotman Paris Hutapea, yang disebut mengirimkan 10 pengacara ke rumah Sudrajat sebagai bentuk pendampingan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan luas mengenai perlindungan pedagang kecil, verifikasi informasi, serta cara penegakan hukum yang humanis di tengah masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar