Sumber Gambar: FraksiGerindra.id
Bekasi, 29 Januari 2026 — Sejumlah label musik nasional menilai maraknya konten musik berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) berpotensi menggerus hak ekonomi musisi, pencipta lagu, dan label rekaman. Oleh karena itu, mereka mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta mengatur secara tegas dan jelas pemanfaatan karya musik berbasis AI.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1). Rapat ini dihadiri perwakilan industri musik, di antaranya Sony Music Indonesia, Universal Music Studio, Aquarius Musikindo, dan Musica Studios.
Managing Director Universal Music Studio, Wisnu Surjono, menilai perkembangan teknologi AI saat ini berjalan sangat cepat, namun belum diimbangi dengan payung hukum yang memadai. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri musik.
“Teman-teman pencipta dan musisi juga mengharapkan ada aturan yang jelas, karena kalau tidak ada aturan yang jelas hak-hak kami pasti akan mulai tergerus,” kata Wisnu Surjono, dalam rapat di Baleg DPR RI, dikutip dari DetikNews (28/1/2026).
Wisnu mengungkapkan, jumlah konten musik berbasis AI mengalami lonjakan signifikan. Setiap bulan, konten AI yang diunggah ke berbagai platform digital bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan karya, sehingga menjadi pesaing langsung bagi musik konvensional yang diproduksi manusia.
“Sudah ada ratusan ribu sampai jutaan konten yang diunggah tiap bulan AI, dan itu jadi pesaing kami,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan proses produksi. Konten musik berbasis AI dapat dibuat dalam waktu sangat singkat dengan biaya yang relatif murah, sementara produksi musik oleh label membutuhkan waktu dan investasi yang tidak sedikit.
“Mereka bisa bikin konten AI dalam waktu cuma 10 menit, sedangkan kami bisa berbulan-bulan dengan biaya yang lebih besar,” lanjut Wisnu.
Hal senada disampaikan Managing Director Musica Studios, Gumilang Ramadhan. Ia menyebut di beberapa negara, seperti Cina, satu perusahaan AI bahkan mampu memproduksi ribuan konten musik dalam waktu singkat.
“Di Cina, satu perusahaan AI bisa memproduksi sekitar 3.500 konten musik dalam satu hari,” ujar Gumilang, dalam rapat di Baleg DPR RI, dikutip dari Kompas.com (28/1/2026).
Gumilang menjelaskan, proses produksi lagu oleh label musik umumnya memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan dan belum tentu berhasil diterima pasar. Sementara itu, konten AI dapat langsung diproduksi dan didistribusikan tanpa melalui mekanisme industri musik konvensional.
Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan turut mempertanyakan sumber royalti dari konten musik berbasis AI. Menurutnya, sistem royalti konten AI perlu dikaji lebih dalam karena tidak melalui mekanisme industri musik yang selama ini menjadi dasar pembagian hak ekonomi.
Menanggapi hal itu, Gumilang menjelaskan bahwa pembuat konten AI saat ini dapat memperoleh royalti dari karya musik yang sudah beredar di platform digital, meskipun proses penciptaannya tidak melibatkan musisi secara langsung.
Meski demikian, industri musik menegaskan bahwa mereka tidak menolak perkembangan teknologi AI. Para pelaku industri justru mendorong adanya regulasi yang jelas agar pemanfaatan AI dapat berjalan berdampingan dengan kreativitas manusia secara adil.
“Kita tidak bisa memberhentikan, tapi harus bisa berkolaborasi dengan aturan yang baik,” ujar Gumilang.
Melalui RDPU ini, Baleg DPR RI menyerap berbagai aspirasi dari industri musik sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Hak Cipta. Regulasi yang lebih jelas diharapkan mampu melindungi hak ekonomi musisi dan pencipta lagu, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi AI di industri musik nasional.

0 Komentar