Dibuat oleh: Muhammad Farhan Subchi
Sumber gambar: google
(Jakarta, 13 Februari 2023) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada mantan kadiv propam polri Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, "Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan brigadir J.
Tuntutan kepada Ferdy sambo kali ini lebih berat dari sebelumnya yaitu yang diputuskan oleh jaksa. Sebelumya Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup, ada sejumlah pertimbangan jaksa dalam menuntut Sambo beberapa di yakini karena tidak pantas dilakukan oleh seorang penegak hukum seperti dirinya lantas juga perilaku nya membuat buruk nama baik Polri. Alasan Hakim memberi hukuman mati kepada Sambo ialah karena Sambo terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan system elektronik menjadi tidak berfungsi sebagai mestinya dan Sambo terkena pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 49 jo pasal 33 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah vonis ini keluar Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke pengadilan tinggi, selama pengajuan banding dilakukan pengadilan tinggi belum bisa dilaksanakan

0 Komentar