Ditulis oleh: Aulia Dinati Sabrina
Sumber gambar: Kahfi Attariq
Jakarta, 19 Oktober 2023 – Universitas Bina Sarana Informatika telah mengadakan kegiatan uji publik bagi calon panitia seleksi (Pansel) Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan peraturan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republk Indonesia Nomor 30 tahun 2021 bahwa seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kegiatan
ini diadakan pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 di Ruang Aula Gedung Rektorat
Universitas Bina Sarana Informatika Kramat 98 yang dihadiri oleh beberapa Dosen
dan Mahasiswa dari Kampus Pemuda dan Kampus Kramat 98. Adapun penguji yang memberikan
penjelasan terkait kekerasan seksual dan memberikan sejumlah pertanyaan kepada
calon panitia seleks (Pansel) Satgas PPKS yaitu Ibu Yoshepine Dian Indraswari
dan Bapak Ahmad Setiadi. Ada empat calon panitia seleksi Satgas dari beberapa
dosen yaitu Bapak Irwin Ananta Vidada, Bapak Slamet Heri Winarno, Ibu Sandra
Jamu Kuryanti, dan dari perwakilan mahasiswa aktif UBSI yaitu Dina Shafira.
Tiap
calon panitia seleksi memberikan penjelasan dan pemaparannya dari power point
masing-masing. Sebagian besar materi berisi penjelasan tentang pengertian
kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, dan dampak dari kekerasan
seksual.
Satuan
Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah unit satuan yang
dibentuk dan berfungsi untuk memberikan perlindungan pada mahasiswa dan warga
kampus yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Lembaga
ini memiliki tugasnya yaitu untuk memberikan dukungan, pendampingan, pengaduan,
dan bantuan konseling bagi korban kekerasan seksual, serta pemulihan. Dan layanan
ini juga berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Perguruan Tinggi.
Pentingnya
PPKS di perguruan tinggi ini untuk menciptakan Pendidikan berkualitas bagi
semua, melalui lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan seksual, di mana
semua warga mewujudkan kesetaraan yang berkeadilan, dan guna mencegah kekerasan
seksual di kampus, menjadi wadah memberikan bantuan pendampingan korban, serta
perlindungan dan rasa aman bagi civitas akademika dari tindakan kekerasan
seksual.
0 Komentar