Respon Warga Jabar Atas Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM di SPBU Mulai 2024



Sumber gambar: detik.com

Ditulis oleh: Muhamad Gempar Alamsyah 


Bekasi, 26 November 2023 - Belakangan ini warga sedang dihantui dengan maraknya yang dimulai di tahun 2024, Pemprov Jabar bakal melarang bagi pengguna kendaraan baik mobil maupun motor mengisi bensin di SPBU bagi yang masih menunggak Pajak.
Dengan adanya kabar tersebut banyak yang menimbulkan Pro dan Kontra atas respon dari warga. Sebelumnya, anggota komisi 3 DPRD Jabar mengatakan saat dimintai komentar tentang rencana BAPENDA (Badan pendapatan Daerah).“Diharuskan sosialisasi untuk melakukan sebaik-baiknya agar masyarakat benar-benar paham mengapa kebijakan ini diberlakukan, dan jangan sampai rencana yang tujuannya positif justru menimbulkan konflik baru.”ujarnya.
Tanggapan masyarakat terkait wacana tersebut ada yang setuju dan tidak setuju. Mengapa demikian. Beberapa wasyarakat yang setuju akan hal itu antara lain untuk menertibkan kembali agar warga lebih bijak pada aturan.
"Dia selalu tepat waktunya membayar pajak kendaraan , Ia setuju para pengendara baik mobil atau motor yang masih menunggak pajak untuk tidak dilayani."Ucap Rini
Dari kejadian tersebut otomatis masyarakat sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak agar negara tidak menumpuk hutang.
Tony Wijaya warga Bandung, menyatakan tidak setuju dengan aturan tersebut, Pemprov Jabar tidak semestinya melarang warga Jabar membeli BBM di SPBU.
Beberapa alasan yang menjadikan mengapa ia tidak setuju aturan tersebut antara lain, tidak semua pemilik kendaraan mampu membayar pajak, kemudian bagaimana nasib para usaha yang menggunakan kendaran apabila ia tidak diperbolehkan membeli Bensin di SPBU? Masih banyak cara untuk menyikapi masyarakat yang masih menunggak pajak, seperti mengadakan razia dari Aparat Kepolisian. Lalu, memberikan Konsekuensinya yang masih menunggak untuk tidak diperbolehkan menggunakan kendarannya di jalan raya dan bisa menggunakan usul menurut Cecep, "BAPENDA tentu memiliki data penunggak pajak kendaraan. Lebih baik, dia menambahkan, pemerintah memberi edukasi melalui e-mail atau surat kepada penunggak pajak,” ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar