Sumber gambar:
detik.com
Ditulis oleh: Dian
Putri Maharani
Jakarta, 27 Maret 2024 - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya segera mengesahkan resolusi yang menuntut gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina. Amerika Serikat (AS) tidak memveto draf resolusi tersebut.
Resolusi gencatan senjata diajukan oleh sepuluh negara anggota non-permanen Dewan Keamanan PBB, yakni Aljazair, Guyana, Ekuador, Jepang, Malta, Mozambik, Sierra Leone, Slovenia, Korea Selatan, dan Swiss.
Dilansir dari laman resmi PBB, DK PBB mengeluarkan resolusi tersebut pada Senin (25/3/2024) waktu setempat. Selain gencatan senjata, resolusi DK PBB itu juga menuntut pembebasan sandera tanpa syarat serta memperlancar arus logistik bantuan ke Gaza. Karena sejak 7 Oktober 2023 lalu, serangan Israel di Gaza telah membunuh sedikitnya 32.333 orang.
Dikutip dari Al Jazeera, Afonso mengatakan situasi di Gaza adalah hal yang sangat memprihatikan untuk seluruh komunitas internasional. Jelas, eskalasi konflik di Jalur Gaza dan konsekuensi malapetakanya adalah ancaman jelas bagi keamanan dan perdamaian internasional.
Beberapa resolusi yang diajukan di Dewan Keamanan PBB tentang gencatan senjata di Jalur Gaza dimentahkan hak veto AS. Karena sejak 1945, AS telah menggunakan hak veto setidaknya 46 kali untuk melindungi Israel.
Usai resolusi gencatan senjata di Gaza disahkan, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guteres mendesak resolusi tersebut segera diterapkan.
"Resolusi ini harus diimplementasikan. Kegagalan tidak akan termaafkan" ucap Antonio Guteres Sekretaris Jenderal PBB usai resolusi gencatan senjata di Gaza disahkan, mendesak resolusi tersebut segera diterapkan.

0 Komentar