Sumber gambar:
shutterstock.com
Ditulis oleh: Laila Luthfi
Fadila
Bogor, 18 Maret 2024 – Peristiwa naas yang menimpa anak usia 13 tahun berinisial M asal Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mulai terungkap. Tewasnya korban diduga dibunuh oleh temannya sendiri perkara gim online.
Kasus ini bermula saat seorang pelajar SMP Negeri 2
Tekarang, Sambas, M dilaporkan menghilang setelah izin pamit salat magrib pada Selasa,
27 Februari 2024. Sempat dilakukan pencarian selama sepekan hingga akhirnya jenazah
korban ditemukan di semak-semak kebun jeruk di kawasan hutan wilayah Desa
Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.
Tim INAFIS (International Automatic Fingerprint
Identification System) Polres Sambas pun langsung melakukan olah tempat
perkara dan menyimpulkan bahwa korban tewas karena dibunuh.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Petit
Wijaya mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan bocah laki-laki berinisial AW
yakni teman main korban sendiri. Pelaku melakukan aksinya karena merasa kesal
dengan korban lantaran tidak membayar utang jasa joki Mobile Legends sebesar
Rp200.000 sejak bulan November 2023.
Tersangka AW menagih utang tersebut pada Januari 2024,
tetapi korban mengaku tidak punya uang. Hal itu membuat AW sakit hati, terlebih
saat AW menemukan uang di balik casing handphone dan kantong celana
korban. AW sempat bertanya pada korban untuk apa uang tersebut akan digunakan,
lalu korban menjawab uang tersebut akan digunakan untuk membeli rokok. Dari
situlah tersangka mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pembunuhan pun terjadi pada 27 Februari 2024 di kebun
jeruk wilayah Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas. Pelaku
menghabisi nyawa korban dan membuangnya ke semak-semak.
Setelah kejadian, tersangka hendak melarikan diri ke
kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia hingga akhirnya tertangkap di wilayah
Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, pada 6 Maret 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP
atas tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana kekerasan terhadap
anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun
2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman penjara seumur hidup.

0 Komentar