Bak Kembali ke Jaman Orde Baru! Revisi RUU TNI/Polri Berpotensi Mengembalikan Dwifungsi ABRI



Ditulis Oleh: Novia Debe Aprillia

Sumber Gambar: suara.com



Jakarta, 6 Juni 2024 –  Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI/Polri berhasil disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi usulan inisiatif DPR. Pengesahan ini berlangsung pada rapat paripurna ke-18 yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Mei 2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta. Rapat paripurna ke-18 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sementara itu, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI dinyatakan absen dalam rapat kali ini. 

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri tetap berlanjut di DPR RI meskipun menimbulkan kontroversi setelah banyak pihak menyoroti isi RUU tersebut. Hal ini dikarenakan banyak pihak yang khawatir tentang perluasan wewenang yang terkandung dalam draf rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengatur peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Seperti 1.) Batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun bagi perwira, serta 58 tahun bagi bintara, dan tamtama 2.) Prajurit aktif TNI boleh menduduki jabatan publik 3.) Polri berhak memblokir dan membatasi akses ruang siber 4.) Polri berwenang menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam.

Beberapa kebijakan dinilai bertentangan dengan semangat reformasi yang seharusnya menghapuskan dwifungsi ABRI. Revisi RUU TNI/Polri membuat seolah-olah menghidupkan kembali Dwifungsi TNI/Polri yang terjadi pada era Orde Baru. Kebijakan TNI/Polri aktif bisa menjabat di kementerian dan lembaga, memungkinkan TNI/Polri mendominasi kehidupan pemerintahan tanpa batasan yang jelas. Revisi UU TNI/Polri yang tengah ramai mengundang perhatian publik karena beberapa kebijakannya yang dinilai terlalu powerful. Tindakan DPR RI yang cenderung tergesa-gesa dalam mengeluarkan rancangan undang-undang ini menimbulkan kontroversi, menuai penolakan, dan tentunya membahayakan demokrasi. Ditambah penyusunan RUU yang tidak transparan ke masyarakat, urgensinya pun masih dipertanyakan. Sayangnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo belum membaca revisi undang-undang TNI/Polri yang diusulkan oleh DPR. “Belum, belum (presiden belum membaca), saya belum tahu tapi yang jelas jika ada surat masuk tentu saja kami proses,” ucap Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024) dikutip dari kompas.com.

Posting Komentar

0 Komentar