Viral Garuda Biru dan #KawalPutusanMK: Peringatan Darurat yang Banjiri Medsos

 


Ditulis oleh: Dian Putri Maharani

Sumber gambar oleh: https://youtube.com/@blockybrain1010


Jakarta, 21 Agustus 2024 - Media sosial di Indonesia telah diramaikan dengan unggahan gambar garuda berlatar warna biru dongker dengan tulisan 'Peringatan Darurat'. Kata kunci atau tagar lain "#KawalPutusanMK" juga menjadi trending di X pada Rabu (21/8/2024).

Banyak publik figur yang turut meramaikan unggahan dan tagar tersebut, seperti Joko Anwar, Baskara Putra vokalis Feast, serta komika Pandji Pragiwaksono dan Bintang Emon.

Gambar Garuda Pancasila berlatar biru itu diambil dari tangkapan layar analog horor buatan EAS Indonesia Concept, lalu dibagikan oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram dan X.

Unggahan Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" serta tagar #KawalPutusanMK merupakan ajakan untuk sama-sama mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serta bentuk kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. Hasil rapat tersebut diduga mendesain pembangkangan terhadap dua putusan MK.

Pertama, Baleg DPR RI menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah. DPR RI mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan, meskipun MK telah menegaskan bahwa perhitungan usia harus dilakukan pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Penegasan MK tersebut bersifat final dan mengikat. 

Diketahui Baleg DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pemerintah menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

"Kita hormati saja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk me-review atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan. Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang," ucap Hasan Nabi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) dikutip dari TribunNews.

Hasan Nabi juga mengatakan bahwa pemerintah hanya bertugas menjalankan Undang-Undang. Bahkan dalam urusan Pilkada ini yang menjalankan KPU, bukan pemerintah.

Keputusan kontroversial kedua Baleg DPR RI, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai non parlemen. Salah satunya adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD. Lagi-lagi MK telah menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua hal ini yang membuat masyarakat Indonesia kecewa, dan dengan upaya mengunggah gambar Garuda Pancasila berlatar warna biru dongker serta tagar #KawalPutusanMK agar masyarakat Indonesia ramai-ramai mengawasi jalannya Pilkada 2024.


Posting Komentar

0 Komentar