Pilkada Ulang Dilakukan pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang

 


Sumber Gambar: Tirto.id

Ditulis Oleh: Salma Rihadathul Aissy

 

Jakarta, 11 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pilkada ulang dilakukan pada tahun 2025 jika Pilkada 2024 di suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong. 

Ide disediakannya pilihan kotak kosong di seluruh daerah dalam pilkada adalah respons terhadap fenomena politik di mana masyarakat merasa pilihan calon yang tersedia tidak mewakili aspirasi dan harapan mereka. Hal ini dilatarbelakangi oleh Parpol yang cenderung mencalonkan kandidat kepala daerah berdasarkan alasan pragmatis dan kental politik transaksional. 

Ketua KPU Mochamad Afifudin mengaku akan mengusulkan agar pilkada bisa diselenggarakan di 2025. Ketua KPU Mochamad Afifudin menyatakan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Komisi II DPR RI. Rapat tersebut diadakan untuk membahas tindak lanjut jika Pilkada serentak 2024 di daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong. 

"Itu berkaitan dengan pembahasan terkait jika ada kotak kosong yang menang di daerah-daerah yang calon tunggal tersebut," kata Afifuddin, Senin (9/9/2024). Dikutip dari Metrotvnews.com pada Rabu (11/9/2024). 

Afifuddin menambahkan salah satu opsi yang akan dibahas adalah kemungkinan penyelenggaraan pilkada ulang pada 2025. Sementara itu, opsi lainnya pilkada ulang baru akan digelar lima tahun mendatang dengan penunjukan kepala daerah atau Pelaksana Tugas (Plt). 

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Daerah itu terdiri atas 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. Para calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong. Adapun ketetapan pelaksanaan Pilkada ulang akan dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR pada 27 September 2024 mendatang. 

Posting Komentar

0 Komentar