Ditulis Oleh: Muhammad Jidan
Sumber Gambar: teritorial.com
Jakarta, 2 Juni 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook sebesar Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang pada kala itu dipimpin oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Selasa, 20 Mei 2025. Kasus ini terjadi pada rentang waktu tahun 2019-2023. Saat ini, penyidik tengah mengusut indikasi adanya penyimpangan anggaran dan dugaan rekayasa.
"Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," ujar Harli dalam konferensi pers, Senin, 26 Mei 2025.
Harli menjelaskan, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan laptop dengan dalih teknologi pendidikan, melalui kajian tersebut, munculnya skenario yang seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop berbasis Chromebook.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, program pengadaan laptop tersebut dilakukan oleh menteri pendidikan sebelumnya, yaitu Menteri Nadiem Makarim. Program pengadaan laptop untuk guru sebesar Rp9,9 triliun, dengan dana yang berasal dari anggaran pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komputer (TIK) Kemendikbud sebesar Rp3,58 triliun, dan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun, itu sudah tidak lagi berjalan sekarang.
"Itu sudah tidak ada hubungan dengan apa yang kami selenggarakan sekarang ini. Karena itu, terkait dengan apa yang diungkap oleh Kejaksaan Agung, tentu kami menghormati semua proses hukum yang berjalan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dikutip dari kompas.id, Minggu, 1 Juni 2025.
Proyek pengadaan laptop ini berlangsung pada 2019 hingga 2022 dan menggunakan anggaran hampir Rp10 triliun dari APBN. Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak tepat sasaran. Spesifikasi laptop yang dipilih dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur digital di banyak wilayah Indonesia, sehingga perangkat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah yang menerimanya.
Awalnya, tim teknik merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows untuk pengadaan laptop khususnya di pendidikan. Namun, keputusan berubah menjadi Chrome OS tanpa penjelasan teknis yang memadai, menimbulkan pertanyaan soal kemungkinan adanya intervensi atau kepentingan lain di balik perubahan kebijakan tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai kemungkinan adanya campur tangan pihak asing dalam proyek pengadaan laptop, terutama Google yang mengembangkan Chrome OS. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendorong Kejagung untuk tidak hanya fokus pada aktor lokal, melainkan juga menelusuri apakah ada aliran dana dari proyek ini ke perusahaan asing tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sebesar Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek akan dilakukan secara menyeluruh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang dinilai relevan dengan kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
“Siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan akan dipanggil, tidak terkecuali pejabat di masa lalu,” ujar Harli dalam konferensi pers, Senin, 26 Mei 2025.
Saat ini, Kejagung masih terus mendalami bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mengungkap aktor utama di balik dugaan korupsi proyek pengadaan laptop ini.
0 Komentar