Ditulis Oleh: Ghina Shaqira
Sumber Gambar: Tempo.co
Jakarta, 3 Agustus 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara sebanyak 31 juta rekening dormant atau rekening yang tidak aktif sejak Mei 2025. Langkah ini diambil setelah PPATK menerima laporan data dari 107 bank yang menemukan rekening-rekening tersebut sudah tidak melakukan transaksi selama lebih dari lima tahun. Rekening yang diblokir oleh PPATK tidak hanya meliputi rekening tabungan pribadi, tetapi juga termasuk rekening bantuan sosial (bansos), rekening milik instansi pemerintah, hingga rekening anak-anak. Pemblokiran dilakukan karena rekening tersebut dianggap tidak aktif atau dormant dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana keuangan seperti pencucian uang atau perjudian online
Total dana yang tersimpan di sekitar 31 juta rekening dormant yang diblokir mencapai sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, termasuk Rp2,1 triliun dana bantuan sosial dan sekitar Rp428,61 miliar dari rekening yang sudah tidak aktif lebih dari 10 tahun. PPATK menjelaskan bahwa rekening-rekening yang tidak aktif ini berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kejahatan seperti perdagangan akun bank, penipuan, narkoba, judi online, dan pencucian uang, sehingga transaksi di rekening tersebut perlu dihentikan sementara sebagai langkah pengamanan.
PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap sepenuhnya aman dan tidak hilang, karena pemblokiran rekening bukan berarti penyitaan. Langkah ini hanya bersifat sementara hingga proses verifikasi dan konfirmasi data oleh pemilik rekening selesai dilakukan, sehingga nasabah tetap bisa mengakses kembali rekeningnya setelah proses tersebut selesai.
Ahmad Lubis (37), yang rekening atas nama anaknya ikut diblokir. Padahal, dana yang terdapat di rekening tersebut berasal dari hadiah lomba dan prestasi akademik anaknya yang seharusnya aman dan dapat digunakan untuk kebutuhan masa depan. Pemblokiran ini membuat Ahmad dan keluarganya kesulitan mengakses dana tersebut, meskipun sebenarnya rekening anak-anak seharusnya mendapat perlindungan khusus.
“Isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” ujarnya pada saat diwawancarai reporter kompas.
Pemblokiran rekening juga dialami Mardiyah (48), pedagang kecil dari Citayam, juga mengalami pemblokiran rekening bansos miliknya oleh PPATK. Ia mengeluhkan karena rekening bantuannya yang semestinya membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari kini tidak bisa diakses sementara waktu.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ucapnya pada saat diwawancarai reporter kompas.
Rania, salah satu korban kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, mengalami kesulitan karena saat ini ia berada di luar negeri dan situs pengajuan formulir keberatan hanya bisa diakses dari dalam negeri. Akhirnya, Rania harus meminta bantuan kerabat yang berada di Indonesia untuk mengisi formulir keberatan atas pemblokiran rekeningnya. Hal ini menunjukkan kendala akses bagi nasabah yang berada di luar negeri saat ingin mengajukan keberatan terhadap blokir rekening yang mereka alami.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengkritik kebijakan pemblokiran rekening dormant sebagai rangkaian banyaknya kebijakan pemerintah yang menyulitkan masyarakat. Ia menilai kebijakan ini justru menyalahi hak warga sebagai konsumen.
"Tiada hari tanpa ada kebijakan yang menyusahkan masyarakat nampaknya akan menjadi tagline khusus Pemerintahan saat ini. Sejak dilantik Oktober yang lalu, pemerintah membuat kebijakan yang selalu membuat masyarakat murka. Termasuk kebijakan terkait penghentian sementara rekening dormant," ujar Nailul dalam keterangannya pada saat talkshow di Amar BANK Kamis (30/7/2025).
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas keluhan masyarakat dan potensi dampak kebijakan ini, pada Rabu 30 Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan berkoordinasi erat dengan PPATK dan pihak terkait lainnya untuk menjaga dan melindungi dana masyarakat yang tersimpan di bank. Budi Gunawan memahami kekhawatiran publik, namun ia memastikan bahwa pemilik rekening tidak akan kehilangan uangnya meskipun rekening tersebut diblokir.
"Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ujar Budi Gunawan dalam siaran pers resmi di Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sejak Juni 2025, lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali secara bertahap. Proses pembukaan rekening ini dilakukan setelah nasabah menjalani verifikasi dan pembaruan data untuk memastikan keabsahan informasi mereka.
Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengaktifkannya kembali dengan mengajukan keberatan melalui pengisian formulir ke PPATK. Selain itu, nasabah perlu membawa dokumen seperti KTP dan buku tabungan ke kantor bank terkait, serta melakukan setoran awal sesuai aturan yang berlaku di masing-masing bank. Proses ini bertujuan untuk memastikan data nasabah valid dan rekening dapat digunakan lagi secara aman.
Proses reaktivasi rekening yang diblokir dapat dilakukan langsung di bank atau melalui pengisian formulir secara online di PPATK. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini bervariasi, mulai dari beberapa menit hingga paling lama sekitar 15 hari kerja, tergantung dari kelengkapan dokumen dan verifikasi data nasabah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, bahwa pemblokiran rekening tidak dilakukan secara sembarangan atau pukul rata, melainkan hanya menargetkan rekening yang benar-benar tidak menunjukkan aktivitas transaksi keluar masuk dana. Keputusan ini diambil berdasarkan analisis risiko mendalam untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant dalam tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan penipuan
Bank memiliki kewajiban memberikan notifikasi resmi kepada nasabah terkait pemblokiran rekening melalui surat, aplikasi, atau SMS untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi tersebut. Namun, banyak nasabah melaporkan bahwa mereka tidak menerima pemberitahuan ini, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan. Kebijakan ini penting untuk memberikan transparansi dan kesempatan kepada nasabah agar dapat segera mengambil tindakan, seperti verifikasi dan reaktivasi rekening, demi keamanan dan kelancaran transaksi keuangan mereka.
0 Komentar