Ditulis oleh: Alfian Eka Maulana
Sumber gambar: Zulhijjah Ratnauly
Jakarta, 24 September 2025 - Kantor Wilayah Kementrian Hukum Daerah Khusus Jakarta
telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual tentang Peningkatan
Permohonan Paten di Daerah dengan tema “Akselerasi dan Inovasi Paten Daerah Khusus
Jakarta Menuju Ekonomi Global” pada tanggal 24 September 2025 di Hotel JS Luwansa,
Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Acara ini dihadiri oleh 74 orang yang terdiri dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit
Tepadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Riset dan
Inovasi Nasional, Universitas Bina Nusantara, Universitas Negeri Jakarta, Universitas
Trisakti, Universitas Tarumanegara, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Esa Unggul,
Universitas Mercu Buana Jakarta, Universitas Bung Karno, Universitas YARSI, Sekolah
Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Indo Daya Suvana, Institut Kesenian Jakarta,
Universitas Bina Sarana Informatika, IBLAM School of Law, dan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya, pembacaan doa, serta penyampaian laporan Ketua Penyelenggara oleh
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ibu Andi Yulia Hertaty, S.H., M.Kn.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dengan tiga perguruan tinggi,
yakni Institut Kesenian Jakarta yang diwakili oleh Rektor, Prof. Dr. Ir. M. Syamsul Maarif,
M.Eng., Dipl., Ing., DEA; Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM yang diwakili oleh Ketua,
Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum.; serta Universitas Bina Sarana Informatika yang diwakili
oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Diah Puspitasari, M.Kom. Prosesi ini ditutup
dengan sesi foto bersama.
Ada 3 narasumber yang menyampaikan materi pada acara ini yaitu, bapak Riyadi Jinan, ST.,
MT. dan Miqdad Abdullah Siddiq, S.Si yang menyampaikan materi tentang pengelolaan
intelektual. Dan Muhammad Auwalin Rahmana, S.T.P. sebagai pemeriksa paten pertama
pada direktorat jenderal kekayaan intelektual kemenkumham RI.
Tujuan diadakannya acara ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mahasiswa
mengenai hak paten, sekaligus mendorong serta memotivasi para inventor agar terus
berinovasi. Pre-test dilaksanakan pada awal kegiatan, sementara post-test diberikan pada
akhir kegiatan sebagai bentuk evaluasi.
"Kita tahu bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi negara maju. Kita bisa lihat dari
banyaknya pendaftaran paten di DJKI. Ini suatu terobosan bagi kita untuk meningkatkan
penelitian dan penemuan kita dalam rangka menuju Indonesia Emas," ucap Romi Yudianto
selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam
sambutannya pada Rabu (24/9).
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil
invensinya di bidang teknologi. Hak ini memberikan kewenangan penuh kepada pemegang
paten untuk memanfaatkan, menggunakan, dan melindungi invensinya dari pihak lain yang
ingin memproduksi atau memperjualbelikan tanpa izin. Dengan adanya paten, penemu
memperoleh kepastian hukum sekaligus pengakuan atas karyanya.
Perlindungan paten berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan. Untuk paten biasa,
masa perlindungan diberikan selama 20 tahun, sedangkan untuk paten sederhana masa
perlindungannya hanya berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki
tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi,
dan inovasi di berbagai bidang. Lembaga ini berperan penting dalam mendukung terciptanya
invensi dan inovasi di Indonesia.
BRIN menghasilkan luaran berupa:
1. Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan Paten. Paten ditargetkan mencapai 1.200. Target ini
diutamakan karena berkaitan dengan teknologi yang dibutuhkan untuk mendukung
industri serta menjaga keberlanjutan ekosistem negara.
2. Hak Kekayaan Intelektua (HKI). Hanya menerbitkan hak cipta software, data set, alat
peraga, dll tapi komersialisasi.
3. Prototype
"Yang dipatenkan sudah banyak sekali, Jumlah paten 4.000. Tapi Yang bermanfaat dan
termanfaatkan masih jauh sekali. Jadi itu tantangan kami saat ini, paten yang bisa digunakan
untuk kelangsungan hidup dan berdampak pada ekonomi." ujar Riyandi Jinan sebagai analis
kebijakan ahli muda pangkat 26, institusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Sistem perlindungan kekayaan intelektual Indonesia telah terintegrasi dengan sistem
internasional.
Pemilik hak dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara global dengan
melakukan pengajuan secara sistematis melalui mekanisme yang telah tersedia. Hal ini
memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran sekaligus kepastian hukum serta peluang
pemanfaatan yang lebih luas di pasar internasional.
Dosen memiliki peran penting dalam mendampingi mahasiswa untuk mendaftarkan hak paten
atas skripsi maupun penelitian yang mereka lakukan. Dengan adanya pendampingan tersebut,
karya ilmiah mahasiswa tidak hanya menjadi dokumen akademik semata, tetapi juga
mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
Pendaftaran paten sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum hasil penelitian
dipublikasikan dalam bentuk artikel atau jurnal. Terdapat kesempatan selama satu tahun
untuk mengajukan paten terhadap karya yang sudah dipublikasikan, sehingga peneliti perlu
memanfaatkan waktu tersebut dengan baik.
Paten dapat dialihkan kepemilikannya apabila dalam proses penelitian atau publikasi jurnal
menggunakan fasilitas kampus. Dengan demikian, hak paten atas karya tersebut dapat
dimiliki oleh pihak kampus sebagai institusi.
0 Komentar