Mahasiswa UBSI Hadiri Sosialisasi Kekayaan Intelektual sebagai Langkah Meningkatkan Permohonan Paten di Jakarta

Ditulis oleh: Alfian Eka Maulana
Sumber gambar: Zulhijjah Ratnauly

Jakarta, 24 September 2025 - Kantor Wilayah Kementrian Hukum Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual tentang Peningkatan Permohonan Paten di Daerah dengan tema “Akselerasi dan Inovasi Paten Daerah Khusus Jakarta Menuju Ekonomi Global” pada tanggal 24 September 2025 di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Acara ini dihadiri oleh 74 orang yang terdiri dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Tepadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Universitas Bina Nusantara, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Trisakti, Universitas Tarumanegara, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Esa Unggul, Universitas Mercu Buana Jakarta, Universitas Bung Karno, Universitas YARSI, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Indo Daya Suvana, Institut Kesenian Jakarta, Universitas Bina Sarana Informatika, IBLAM School of Law, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta penyampaian laporan Ketua Penyelenggara oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ibu Andi Yulia Hertaty, S.H., M.Kn.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dengan tiga perguruan tinggi, yakni Institut Kesenian Jakarta yang diwakili oleh Rektor, Prof. Dr. Ir. M. Syamsul Maarif, M.Eng., Dipl., Ing., DEA; Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM yang diwakili oleh Ketua, Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum.; serta Universitas Bina Sarana Informatika yang diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Diah Puspitasari, M.Kom. Prosesi ini ditutup dengan sesi foto bersama.

Ada 3 narasumber yang menyampaikan materi pada acara ini yaitu, bapak Riyadi Jinan, ST., MT. dan Miqdad Abdullah Siddiq, S.Si yang menyampaikan materi tentang pengelolaan intelektual. Dan Muhammad Auwalin Rahmana, S.T.P. sebagai pemeriksa paten pertama pada direktorat jenderal kekayaan intelektual kemenkumham RI.

Tujuan diadakannya acara ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mahasiswa mengenai hak paten, sekaligus mendorong serta memotivasi para inventor agar terus berinovasi. Pre-test dilaksanakan pada awal kegiatan, sementara post-test diberikan pada akhir kegiatan sebagai bentuk evaluasi.

"Kita tahu bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi negara maju. Kita bisa lihat dari banyaknya pendaftaran paten di DJKI. Ini suatu terobosan bagi kita untuk meningkatkan penelitian dan penemuan kita dalam rangka menuju Indonesia Emas," ucap Romi Yudianto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam sambutannya pada Rabu (24/9).

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak ini memberikan kewenangan penuh kepada pemegang paten untuk memanfaatkan, menggunakan, dan melindungi invensinya dari pihak lain yang ingin memproduksi atau memperjualbelikan tanpa izin. Dengan adanya paten, penemu memperoleh kepastian hukum sekaligus pengakuan atas karyanya.

Perlindungan paten berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan. Untuk paten biasa, masa perlindungan diberikan selama 20 tahun, sedangkan untuk paten sederhana masa perlindungannya hanya berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi di berbagai bidang. Lembaga ini berperan penting dalam mendukung terciptanya invensi dan inovasi di Indonesia.

BRIN menghasilkan luaran berupa:

1. Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan Paten. Paten ditargetkan mencapai 1.200. Target ini diutamakan karena berkaitan dengan teknologi yang dibutuhkan untuk mendukung industri serta menjaga keberlanjutan ekosistem negara.
2. Hak Kekayaan Intelektua (HKI). Hanya menerbitkan hak cipta software, data set, alat peraga, dll tapi komersialisasi.
3. Prototype 

"Yang dipatenkan sudah banyak sekali, Jumlah paten 4.000. Tapi Yang bermanfaat dan termanfaatkan masih jauh sekali. Jadi itu tantangan kami saat ini, paten yang bisa digunakan untuk kelangsungan hidup dan berdampak pada ekonomi." ujar Riyandi Jinan sebagai analis kebijakan ahli muda pangkat 26, institusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sistem perlindungan kekayaan intelektual Indonesia telah terintegrasi dengan sistem internasional.

Pemilik hak dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara global dengan melakukan pengajuan secara sistematis melalui mekanisme yang telah tersedia. Hal ini memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran sekaligus kepastian hukum serta peluang pemanfaatan yang lebih luas di pasar internasional. Dosen memiliki peran penting dalam mendampingi mahasiswa untuk mendaftarkan hak paten atas skripsi maupun penelitian yang mereka lakukan. Dengan adanya pendampingan tersebut, karya ilmiah mahasiswa tidak hanya menjadi dokumen akademik semata, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Pendaftaran paten sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum hasil penelitian dipublikasikan dalam bentuk artikel atau jurnal. Terdapat kesempatan selama satu tahun untuk mengajukan paten terhadap karya yang sudah dipublikasikan, sehingga peneliti perlu memanfaatkan waktu tersebut dengan baik.

Paten dapat dialihkan kepemilikannya apabila dalam proses penelitian atau publikasi jurnal menggunakan fasilitas kampus. Dengan demikian, hak paten atas karya tersebut dapat dimiliki oleh pihak kampus sebagai institusi.

Posting Komentar

0 Komentar