Mahfud MD Anggap Permintaan KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh Tidak Wajar

 

Ditulis oleh: Muhammad Jidan
Sumber gambar: indexnews.com

Jakarta, 19 Oktober 2025 — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya melaporkan dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB) atau yang dikenal dengan nama Whoosh. Mahfud menilai permintaan tersebut terasa janggal karena menurutnya, lembaga penegak hukum seharusnya melakukan penyelidikan bila ada dugaan tindak pidana korupsi. 

“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” ujar Mahfud melalui unggahan di akun X pribadinya, dikutip Kompas.com, Minggu (19/10/2025). Mahfud menjelaskan bahwa secara prinsip dalam hukum pidana, Aparat Penegak Hukum (APH) semestinya langsung bertindak apabila terdapat informasi atau indikasi adanya tindak pidana.

“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yg tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/10/2025). 

Maka dari itu, terkait dengan permintaan agar dirinya membuat laporan, ini merupakan kekeliruan dari KPK. Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh bukan berasal dari dirinya. Informasi tersebut, bersumber dari tayangan Nusantara TV yang menampilkan dua narasumber, yakni Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo, dalam sebuah program yang disiarkan secara terbuka.

“Awal menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik "Prime Dialog" edisi 13 Oktober 2025 dengan narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan. Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG,” ujar Mahfud dikutip dari Liputan6.com, Minggu (19/10/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya hanya dapat menindaklanjuti dugaan korupsi apabila telah menerima laporan resmi dari masyarakat atau pihak terkait yang memiliki data awal kasus.

"KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silahkan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat," ujar Budi disampaikan saat wawancara di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/10/2025). 

Setelahnya, jika memang ada laporan soal dugaan korupsi di proyek kereta cepat Whoosh, KPK akan menganalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau bukan, sehingga nanti ditentukan akan ditindak lanjuti dari setiap laporan aduan masyarakat yang masuk.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menilai permintaan KPK kepadanya untuk membuat laporan resmi kurang tepat, sebab sumber awal dugaan mark up itu bukan dari dirinya.

“Ini kekeliruan dari KPK,” Mahfud memungkasi dikutip dari Liputan6.com, Minggu (19/10/2025).

Dari sudut pandang lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga memberikan tanggapan atas pernyataan Mahfud yang menyinggung dugaan mark up proyek Whoosh atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap apa yang diinformasikan Mahfud memiliki data yang mendukung.

“Kalau Pak Mahfud menyampaikan seperti itu mudah-mudahan ada informasi, ada data dan dokumen yang bisa mendukung kejelasan dari yang disampaikan,” ujar Setyo di Jakarta, Sabtu (18/10/2025). 

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) sudah lama menjadi sorotan publik karena dinilai mengalami pembengkakan anggaran yang cukup besar sejak awal pembangunannya. Isu dugaan mark up kembali timbul setelah pernyataan Mahfud MD disampaikan dan diberitakan secara luas oleh berbagai media nasional.

Posting Komentar

0 Komentar