Ditulis oleh: Muhammad Jidan
Sumber gambar: indexnews.com
Jakarta, 19 Oktober 2025 — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi terkait permintaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya melaporkan dugaan mark up dalam proyek
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB) atau yang dikenal dengan nama Whoosh. Mahfud
menilai permintaan tersebut terasa janggal karena menurutnya, lembaga penegak hukum
seharusnya melakukan penyelidikan bila ada dugaan tindak pidana korupsi.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” ujar Mahfud
melalui unggahan di akun X pribadinya, dikutip Kompas.com, Minggu (19/10/2025).
Mahfud menjelaskan bahwa secara prinsip dalam hukum pidana, Aparat Penegak Hukum
(APH) semestinya langsung bertindak apabila terdapat informasi atau indikasi adanya tindak
pidana.
“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yg tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu
ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan
maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan,” ujar Mahfud
dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/10/2025).
Maka dari itu, terkait dengan permintaan agar dirinya membuat laporan, ini merupakan
kekeliruan dari KPK. Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya terkait dugaan mark up
proyek kereta cepat Whoosh bukan berasal dari dirinya. Informasi tersebut, bersumber dari
tayangan Nusantara TV yang menampilkan dua narasumber, yakni Antoni Budiawan dan
Agus Pambagyo, dalam sebuah program yang disiarkan secara terbuka.
“Awal menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik "Prime Dialog" edisi 13 Oktober
2025 dengan narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan. Semua yang saya sampaikan
sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan
secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di
podcast TERUS TERANG,” ujar Mahfud dikutip dari Liputan6.com, Minggu (19/10/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya hanya
dapat menindaklanjuti dugaan korupsi apabila telah menerima laporan resmi dari masyarakat
atau pihak terkait yang memiliki data awal kasus.
"KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal
terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silahkan dapat menyampaikan aduan
tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat," ujar Budi disampaikan saat
wawancara di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/10/2025).
Setelahnya, jika memang ada laporan soal dugaan korupsi di proyek kereta cepat Whoosh,
KPK akan menganalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau bukan, sehingga nanti
ditentukan akan ditindak lanjuti dari setiap laporan aduan masyarakat yang masuk.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menilai permintaan KPK kepadanya untuk membuat
laporan resmi kurang tepat, sebab sumber awal dugaan mark up itu bukan dari dirinya.
“Ini kekeliruan dari KPK,” Mahfud memungkasi dikutip dari Liputan6.com, Minggu
(19/10/2025).
Dari sudut pandang lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga memberikan tanggapan atas
pernyataan Mahfud yang menyinggung dugaan mark up proyek Whoosh atau Kereta Cepat
Jakarta-Bandung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap apa yang diinformasikan Mahfud memiliki data yang
mendukung.
“Kalau Pak Mahfud menyampaikan seperti itu mudah-mudahan ada informasi, ada data dan
dokumen yang bisa mendukung kejelasan dari yang disampaikan,” ujar Setyo di Jakarta,
Sabtu (18/10/2025).
Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) sudah lama menjadi sorotan publik karena
dinilai mengalami pembengkakan anggaran yang cukup besar sejak awal pembangunannya.
Isu dugaan mark up kembali timbul setelah pernyataan Mahfud MD disampaikan dan
diberitakan secara luas oleh berbagai media nasional.

0 Komentar