Sumber Gambar: Lewi Andra Kurniawan
Cikarang, 20 Maret 2025 – Ribuan mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi protes di depan Gedung DPR RI untuk menolak pengesahan RUU TNI yang telah menjadi undang-undang. Aksi yang diselenggarakan pada tanggal 20 Maret 2025 ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dengan peserta yang terus bertambah seiring berjalannya waktu, menunjukkan penolakan publik terhadap keputusan pemerintah.
Sebelum aksi ini berlangsung, kampanye penolakan terhadap RUU TNI telah ramai diperbincangkan di media sosial. Masyarakat menggunakan berbagai platform digital untuk menyuarakan pendapat mereka dan mengajak orang lain agar turut serta mengawal kebijakan yang dianggap dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.
Pada awal aksi, massa mendirikan tenda untuk bermalam di depan Gerbang Pancasila DPR RI sebagai simbol perlawanan mereka. Diketahui beberapa kelompok sipil sudah berada di depan Gerbang sejak pukul 12 dini hari, namun, aparat keamanan membubarkan mereka yang menyebabkan ketegangan di lokasi.
Dalam demonstrasi ini, beberapa kelompok sipil dan mahasiswa menyampaikan orasi. Salah satu yang paling vokal adalah Aliansi Perempuan Indonesia (API), yang mengingatkan masyarakat tentang sejarah kelam militer terhadap perempuan di Indonesia. Mereka menyinggung kasus Gerwani, perjuangan buruh Marsinah, dan peristiwa kekerasan terhadap perempuan pada tahun 1998 sebagai alasan utama mereka menolak RUU TNI.
“Kita tau bagaimana gairah orang muda yang melawan tirani kekuasaan dan lain-lain, dan itu harus direbut.” ucap Afifah selaku perwakilan dari Aliansi Perempuan Indonesia (API) saat sesi wawancara pada Kamis, 20 Maret 2025.
Mahasiswa dari berbagai universitas juga ikut bersuara, termasuk mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Mereka menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI bisa berdampak negatif terhadap demokrasi dan sistem hukum di Indonesia. Mahasiswa menyoroti kekhawatiran akan kembalinya pengaruh militer dalam kehidupan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi.
Semakin banyak peserta aksi yang bergabung, semakin kuat pula tuntutan yang mereka sampaikan. Demonstran dengan tegas menolak pengesahan UU TNI dan meminta DPR agar lebih terbuka dalam pembuatan kebijakan yang menyangkut rakyat. Aksi ini menjadi bukti bahwa mahasiswa dan masyarakat masih berperan aktif dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia.
RUU TNI yang menuai banyak penolakan ini mencakup revisi pada empat pasal, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 15 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang membahas penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa dalam Pasal 3, perubahan hanya terjadi pada Ayat (2), sedangkan Ayat (1), yang mengatur pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, tetap tidak mengalami perubahan dan masih berada di bawah kewenangan Presiden.
Selain itu, RUU TNI yang baru juga mencakup tambahan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16) yang berkaitan dengan tugas utama TNI. Pada Ayat (15), terdapat penambahan tugas bagi TNI untuk berperan dalam penanggulangan ancaman siber.
Pada Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif bertambah menjadi 14 instansi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa sebelum revisi, hanya terdapat 10 instansi, namun jumlahnya meningkat karena beberapa institusi telah mencantumkan ketentuan tersebut dalam undang-undang masing-masing, sehingga dimasukkan dalam revisi UU TNI.
Empat lembaga tambahan yang dimasukkan dalam RUU TNI mencakup Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Pasal 53 dalam RUU TNI mengatur peningkatan batas usia pensiun bagi prajurit aktif dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa perpanjangan masa dinas ini bervariasi tergantung pada pangkat dan usia prajurit.
Menurut draf RUU TNI yang disampaikan Dasco, Pasal 53 menetapkan bahwa prajurit dengan pangkat bintara dan tamtama akan pensiun pada usia 55 tahun. Sementara itu, perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas pensiun maksimal 58 tahun. Untuk perwira tinggi (pati), usia pensiun berbeda sesuai jenjangnya: pati bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, pati bintang 2 pada usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pada usia 62 tahun.
0 Komentar